BERITA DIY - Pemerintah akan segera mencairkan progam Bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro UMKM (BPUM UMKM). Penerima BPUM UMKM nantinya harus berdasarkan syarat yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut diberikan oleh pemerintah agar sasaran pelaku UMKM yang mendapat bantuan ini tepat.
Lantas apa saja syarat-syarat yang diberlakukan untuk calon penerima BPUM UMKM? Berikut kami berikan syarat lengkap penerima BPUM UMKM:
1. Pelaku UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Pelaku UMKM harus memiliki surat usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN
5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Cek Penerima BPUM 2021 di 2 Link Ini
Setelah memastikan bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BPUM UMKM.
Pengajuan sebagai penerima BPUM UMKM dapat dilakukan dengan melapor kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat Kota/Kabupaten.
Nantinya, dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten akan mengajukan kepada dinas UMKM dan koperasi tingkat provinsi. Hal ini dilakukan untuk melihat kelayakan pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan akan menyalurkan BPUM UMKM ini kepada pelaku UMKM pada Juli 2021. Sedangkan untuk kuota penerimanya, pemerintah menargetkan 3 Juta UMKM.
Nantinya, para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.
Proses penyaluran BPUM UMKM ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut akan dimulai Juli 2021 dan berakhir pada September 2021.***