Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id, Ini Syarat Agar Batuan Rp300 Ribu Cair

10 Juni 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Dana Desa. Cek penerima di sid.kemendesa.go.id. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Berikut cara cek dan syarat penerima BLT Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa menjadi salah satu program bantuan yang masih disalurkan pada bulan Juni 2021.

BLT Dana Desa adalah program bantuan dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Penerima BLT Dana Desa berhak mendapatkan bantuan Rp300 ribu jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Tahap 3? Bisa Dapat BLT Dana Desa Juni 2021, Cek Online Penerima di sid.kemendesa.go.id

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu adalah bukan penerima bansos dari pemerintah.

Penerima BLT Dana Desa tidak boleh warga miskin yang sudah tercatat sebagai penerima bansos seperti Bansos PKH, BST Kemensos, BLT UMKM maupun BNPT.

Kemendesa PDTT sendiri menargetkan BLT Dana Desa diterima oleh warga miskin yang berdomisili di wilayah desa dan tidak tercover bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH dan BST Kemensos? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman beranda pilih pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan Nama Desa”.

4. Masukkan nama desa dan klik enter.

5. Kemudian akan muncul halaman tentang deskripsi desa.

6. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT Dana Desa.

7. Pilih menu BLT Dana Desa.

8. Informasi mengenai daftar penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu akan muncul di layar.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Juni 2021: Cairkan Bantuan Rp300 Ribu, Berikut Cara Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

Syarat Agar Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp300 Ribu

1. Warga miskin yang berdomisili di wilayah desa.

2. Bukan penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos PKH, BPNT hingga BST Kemensos.

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit.

5. Tercatat sebagai penerima di tingkat RT/RW atau Desa.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler