Kapan BLT Subsidi Gaji Termin 3 Kemnaker Cair? Ini Kejelasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

18 Januari 2021, 06:00 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

BERITA DIY – Pada Januari 2021, 294 ribu karyawan akan mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Namun 294 ribu karyawan yang BSU Subsidi Gajinya cair merupakan yang terdaftar pada tahun lalu, namun belum ditransfer oleh Kemnaker.

Berdasarkan data hingga akhir tahun 2020, BLT Subsidi Gaji yang telah ditransfer sebesar Rp 29,76 triliun, atau 98 persen dari anggaran yang disiapkan.

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Untuk mengecek dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak pada Januari 2021, karyawan bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk BLT Subsidi Gaji termin ketiga atau yang dijalankan pada tahun ini, Kemnaker masih belum menentukan kapan dijalankan. Namun yang jelas, bansos untuk karyawan ini telah dianggarkan.

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id

  1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler