BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Januari 2021, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima di kemnaker.go.id

6 Januari 2021, 16:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY ­– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan cair lagi bulan Januari 2021 ini.

Namun tidak semua karyawan akan dapat bantuan ini. Hanya beberapa karyawan yang memenuhi syarat yang akan ditransfer bantuan ini.

Karyawan yang dapat bantuan ini adalah mereka yang belum pernah ditransfer BLT Subsidi Gaji pada termin 1 dan 2 di eriode penyaluran tahun 2020.

 Baca Juga: Keren! WhatsApp Bakal Rilis 6 Fitur Baru di 2021, Ini Daftarnya

Daftar karyawan penerima bantuan ini bisa dicek secara online melalui akun kemnaker masing-masing karyawan di kemnaker.go.id.

Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan data penyaluran BLT Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen), dengan rincian sebagai berikut.

  • Termin pertama tersalurkan kepada 12,6 juta orang dengan nilai sebesar Rp17,71 trilliun
  • Termin kedua tersalurkan kepada 11,04 juta orang dengan nilai sebesar Rp13,2 trilliun

Sejauh ini beberapa hal yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak dapat disalurkan karena masalah rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak tercatat dan rekening dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Semifinal Piala Liga Inggris, Man United vs Man City: Siapa Susul Spurs ke Final?

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan antara ASN PNS dan PPPK berdasarkan Gaji dan Jenjang Karir

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dana yang akan diterima dalam program ini adalah sebesar Rp600.000 selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang diserahkan melalui dua termin atau gelombang.  Sehigga setiap termin akan memperoleh Rp1,2 juta.***

Editor: Adiktia MS

Tags

Terkini

Terpopuler