Subsidi Gaji Cair Januari! Segera Cek Rekening dan Cek Namamu di Link Ini, BLT Rp1,2 Juta Cair

2 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Klik link https://kemnaker.go.id untuk cek nama karyawan penerima Bantuan Subsidi Upaha/Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Januari 2021 ini.

Laman https://kemnaker.go.id dapat diakses karyawan yang merasa menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan namun tak kunjung mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan melalui SMS.

Penyaluran bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan memang belum menyentuh angka 100 persen, hal ini diakibatkan adanya sejumlah data rekening karyawan penerima BLT masih bermasalah, sehingga menyebabkan penyaluran terhambat.

Baca Juga: Sinopsis Episode 105 IKATAN CINTA 2 Januari 2021: Nino Ungkap Masa Lalu Al dan Roy, Andin Sadar?

Baca Juga: Bansos Tunai Kemensos Cair 4 Januari 2021, Ini Cara Daftar dan Syarat Cairkan BST Rp 300 Ribu

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada termin kedua saja, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan baru menyentuh angka 89 persen, data tersebut tercatat pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Kata Manajemen Pelaksana

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online, 4 BLT Diperpanjang di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Penyebab lain adanya keterlambatan penyaluran BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yaitu karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun hingga 29 Desember, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Baca Juga: Jadwal NET TV 2 Januari 2021, Ada Heirs Of The Night dan Premier League: Cry.Palace VS Sheffield

Apabila tak kunjung mendapatkan SMS terkait pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat melakukan cek online dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

    Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Kata Manajemen Pelaksana

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu yang Cair Bulan Januari

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler