Cara Mencairkan Bantuan PIP Rp1 Juta per Siswa, Pakai NISN Cek Penerima Klik pip.kemdikbud.go.id

30 Desember 2020, 16:50 WIB
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud

BERITA DIY-Setelah dinyatakan menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa/peserta didik dapat segera mencairkan dana bantuan PIP melalui bank penyalur. Cek nama penerima bantuan dapat dilakukan dengan cara klik link https://pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN.

Berikut cara cek online nama penerima bantuan PIP sebelum mencairkan dana bantuan tersebut:

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP
  • Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  • Klik Cek Data

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Episode 100: Al Terpojok dan Andin Tak Mau Bercerai untuk Kedua Kalinya

Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur, apabila siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP.

Bantuan PIP sendiri diberikan kepada siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Nantinya, KIP ini akan dilakukan aktivasi di sekolah masing-masing untuk dapat didaftarkan menjadi penerima bantuan PIP.

Baca Juga: 25 Tahun Kim Taehyung atau V BTS, Ini 25 Fakta Unik Tersembunyi yang Harus ARMY Tahu

Berikut cara aktivasi KIP hingga cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Lirik Lagu WEAK-Larissa Lambert yang Viral di TikTok

Perlu diketahui bahwa besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, yaitu:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Apabila siswa/peserta didik belum mendapatkan KIP, dapat mendaftar KIP dengan cara berikut ini untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:

Baca Juga: Segera Aktivasi KIP! Ini Cara Dapat PIP Rp1 Juta per Siswa dari Kemdikbud, Cek Penerima di Link Ini

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.***
Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler