Siapkan NISN! Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair

24 Desember 2020, 09:13 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY-Cara cek penerima bantuan PIP dapat dilakukan di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ cukup menggunakan NISN siswa/peserta didik dan KIP harus sudah dilakukan aktivasi.

Bantuan kembali disalurkan pemerintah kepada siswa/peserta didik usia sekolah/madrasah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa/peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Episode 92 Malam Ini 24 Desember 2020: Bu Rosa Tahu Andin Punya Anak?

Tak hanya siswa/peserta didik di lingkungan sekolah yang mendapatkan bantuan PIP ini, namun juga peserta didik di lingkungan Lembaga pendidikan paket penyetaraan.

KIP sendiri merupakan identitas bagi penerima bantuan PIP. Selain itu KIP juga merupakan jaminan dan kepastian bahwa siswa tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan.

Sebelum mendapatkan bantuan PIP, KIP harus diaktivasi terlebih dahulu, untuk dilakukan aktivasi data dengan daposik, dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 24 Desember 2020: Drakor Master’s Sun Tayang Perdana

  1. Siswa membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diramal Paling Beruntung Hari Ini: Jabatan Meningkat, Dilamar, hingga Liburan Gratis

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.

Siswa dan pihak sekolah juga dapat cek apakah nama siswa tersebut menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak dengan cara cek pada laman berikut ini:

Baca Juga: Selain Budi Gunadi Sadikin, 7 Negara Ini Juga Memiliki Menkes Bukan Dari Kalangan Medis

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Scroll laman tersebut
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cari
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 24 Desember 2020: Akhir Tahun yang Menyenangkan untuk LEO dan TAURUS

Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler