NIK KTP Tiba-Tiba Hilang dari eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Ini agar BLT Banpres UMKM Cair

13 Desember 2020, 11:37 WIB
NIK KTP Tiba-Tiba hilang dari eform.bri.co.id/bpum? lakukan ini agar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta cair. /eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang sudah daftar BLT Banpres UMKM dan mendapatkan SMS BPUM dari BRI bisa cek online namanya di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Jika saat pengecekan awal nomor eKTP terdatar sedangkan pengecekan kedua hilang atau tidak muncul, maka pelaku usaha bisa menghubungi call-center Kementerian Koperasi dan UKM di nomor 500-587.

Meski demikian, hal ini jarang sekali terjadi. Pelaku UMKM bisa me-refresh laman eform BRI jika mendapatkan error saat pengecekan. Kemudian bisa cek online kembali.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup, Login www.prakerja.go.id agar Dapat Bantuan Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 77 Malam Ini 13 Desember 2020: Terbongkar! Reyna Ternyata ...

Setelah nomor eKTP tercatat sebagai penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM, pelaku usaha bisa segera datang ke bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Jumlah bantuan yang akan diterima pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berhak dapat BPUM ini adalah Rp2,4 juta sekali cair.

Sebagai informasi, pelaku usaha mikro yang tidak dapat bantuan BLT Banpres UMKM yang disalurkan dari BRI juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini juga disalurkan melalui BNI dan BNI Syariah.

Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar bisa segera mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Episode Terakhir! Berikut Sinopsis Dia Bukan Manusia di SCTV Malam Ini 13 Desember 2020

Baca Juga: Hati-hati, Emosi 3 Zodiak Ini Tidak Stabil! Berikut Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 13 Desember 2020

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek NIK KTP Ada di eform.bri.co.id Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Ambil Uang BLT UMKM di Bank

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

 

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler