Daftar BPUM Nama Tidak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Ini Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

11 Desember 2020, 18:07 WIB
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku usaha mikro yang telah daftar bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM), dapat cek apakah namanya menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak dengan cara cek pemberitahuan melalui sms atau cek online di link EForm BRI, login di https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Nantinya, apabila lolos dan memenuhi syarat, setelah login di laman EForm BRI, https://eform.bri.co.id/bpum, akan muncul pemberitahuan bahwa e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BPUM.

Namun apabila tidak lolos, akan muncul informasi bahwa NIK KTP tidak tercatat sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pakai e-KTP, Ini Cara Cek Online Penerima BLT Banpres Rp2,4 Juta, Klik Link Ini

Setelah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, pelaku usaha mikro dapat segera melakukan verifikasi data ke Bank BRI terdekat untuk pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Begitu juga bagi pelaku usaha mikro yang menerima pemberitahuan SMS dari Bank usulan KemenkopUKM yang lain, seperti BNI atau BNI Syariah.

Pelaku usaha mikro yang setelah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening di bank-bank penyalur usulan KemenkopUKM, akan dicetakkan buku rekening untuk pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Pesan atau Pre Order iPhone di iBox hingga Erafone dan Ambil Sendiri

Sebelumnya, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM).

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Tayang Lebih Malam, Berikut Sinopsis IKATAN CINTA Hari Ini 11 Desember 2020: Elsa Melarikan Diri

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Berkaca dari Maradona dan Melisha, Berikut 8 Tips Jaga Kesehatan Jantung di Usia Muda

Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan sampai akhir Desember 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler