Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Jogja Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- 25 Mei 2022, 13:15 WIB
Penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. /Nur Aliem Halvaima/Twitter @Setiawan3833 / PR Posjakut

Jaksa menilai Hadfana telah dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Terkait tuntutan jaksa, penendang sesajen Gunung Semeru langsung mengajukan pledoi. Ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Baca Juga: Profil Hadfana Firdaus yang Tertangkap Polisi di Bantul: Pria Penendang Sesajen Gunung Semeru

Seperti diketahui video menendang sesajen Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022. 

Atas kejadian tersebut, polisi pun mengejar dan akhirnya menangkan penendang sesajen Gunung Semeru di Jogja pada pertengahan Januari 2022.

Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sesajen? Persembahan Ritual yang Baru Viral di Medsos, Ini Contoh Upacara yang Menggunakannya

Demikian informasi penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x