PPKM Diperpanjang Setelah Lebaran Sampai Kapan, Aturan Terbaru Pembatasan hingga DIY Masuk Level Berapa?

- 10 Mei 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi - PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa?
Ilustrasi - PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa? /Pexels.com/Thirdman

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3, Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbaru

4. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, 41 Wilayah Ini Jadi Level 3: Berikut Aturan Terbaru Inmendagri

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai pikul 02.00 WIB.

Untuk Lebih lengkapnya Anda bisa download surat edaran dari pemerintah di LINK KLIK Di SINI.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah