Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia namun ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal lewat pesan elektronik, dikutip dari ANTARA pada 10 Mei 2022.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun
Beberapa perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM periode 10 Mei - 23 Mei 2022 ini, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3.
Terdapat perubahan jam operasional untuk tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Safrizal juga menjelaskan perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, ada sejumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Selain itu jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Berikut aturan PPKM level 2, dikutip dari Surat Edaran Mendagri terbaru:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.