Ketiga tempat parkir sekitar kawasan Malioboro yakni Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.
Artinya, lokasi parkir yang diceritakan tidak punya izin parkir. Tentu, ada ancaman pidana soal parkir liar.
Terkait penyelenggaraan parkir di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak memiliki izin bisa terancam hukuman.
Pada Pasal 58 ayat 6, ada ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal yakni Rp 50 juta.
Baca Juga: Lokasi Vaksin di Jogja, Cek Kriteria dan Cara Daftar Vaksinasi Booster
Respon Pemkot Yogyakarta
Pemerintahan Kota Yogyakarta telah menyelidiki lokasi parkir yang disebutkan dalam curhatan biaya parkir yang nuthuk wisatawan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi telah mememerintahkan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memproses ke pihak kepolisian.