a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh tima) tahun pada 1 Januari 2022,
c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.
d. ljazahlkualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :
1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
2) SMK Nilai ijazah minimal 7,5 (tujuh koma lima ) dalam skala 1-10; 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
3 (tiga) dalam skala 1 sampai4; . B dalam skala A-E.
e. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;
f. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
g. bersedia ditempatkan pada intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
h. tidak sedang melaksanakan studi di dalam jam kerja;
i. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
j. bersedia bekerja shift;