Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

- 1 Juli 2021, 12:12 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sri Sultan Hamengkubuwono X /Tangkap layar Jogjaprov.go.id

Dalam PPKM Mikro Darurat ini nantinya pemerintah juga akan mengatur angka presentase kegiatan masyarakat. Kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye diharuskan 75 persen WFH. Sementara itu, selain zona merah dan oranye WFH dilakukan 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring. Sementara itu, tempat makan atau restoran jam operasionalnya akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, angka positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Khusus untuk DIY sendiri mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Ciri-ciri Tertular Covid-19 Varian Delta, Pahami 10 Gejalanya Berikut Ini

Tercatat pada Rabu, 30 Juni 2021 terkonfirmasi 892 kasus baru positif Covid-19 di DIY. Angka tersebut tersebar di Kabupaten/kota di DIY.

Kota Yogyakarta tercatat terdapat 143 kasus baru, Kabupaten Bantul 275 kasus baru, Kabupaten Gunungkidul 101 kasus baru, Kabupaten Kulon Progo 65 kasus, dan Kabupaten Sleman 308 kasus baru.

Melonjaknya kasus baru positif Covid-19 tersebut membuat ketersediaan ruang untuk penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit di DIY semakin menipis. Terhitung angka keterisian ruang penanganan hampir mencapai 90 persen.

Hingga sampai saat ini Pemda DIY masih terus mengupayakan dengan memperluas jangkauan vaksin bagi masyarakat. Selain itu juga terus memberi himbauan mengenai pola hidup bersih dan sehat.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id Instagram/@humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x