BERITA DIY - Lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan di ruang publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta setiap pagi mulai 20 Mei 2021.
Hal tersebut merupakan permintaan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan dikutip dari Antara.
Baca Juga: Covid-19 Tak Kunjung Reda, Begini Tanggapan Sri Sultan
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut dia, SE mengenai memperdengarkan Lagu Indonesia Raya tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga menambahkan setiap setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.
Baca Juga: Sapa Aruh Sri Sultan HB X: Peringatan Sewindu Keistimewaan Yogyakarta
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.