Gawat! 8 Jenis Rekening Ini Tidak Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Buruan Cek Penerima di Sini

- 28 Januari 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi rekening.*
Ilustrasi rekening.* /Pixabay/Jarmoluk

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sekitar 294 ribu karyawan yang tidak bisa ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS di termin 1 dan 2.

Hal ini disebabka karena rekening yang digunakan karyawan bermasalah sehingga belum bisa ditransfer bantuan subsidi upah (BSU) Rp2,4 juta.

Berikut daftar maslaah rekening yang dihadapi sehingga bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 juta tidak bisa dicairkan:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening karyawan sudah tutup
  • Rekening karyawan pasif
  • Rekening karyawan tidak valid
  • Rekening karyawan telah dibekukan
  • Nama di NIK dan di rekening berbeda
  • Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro

Oleh karena itu, karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Stop Tayang dan Berhenti Syuting? Manajer Andin: Jangan Gosip Matinya Nggak Berkah

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Kembali Cair ke 294 ribu Karyawan, Cek Link Ini Dapat BSU Rp1,2 Juta

Sebagaimana diketahui, dari total 12,4 juta target karyawan yang akan dapat bantuan ini, belum semua pekerja mendapatkan bantuan Rp1,2 juta di termin 1 dan termin 2, dengan rincian sebagai berikut:

Termin 1: Baru 12.293.134 karyawan, dengan realisasi anggaran yang sudah ditransfer mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. 

Termin 2: Baru 12.244.169 karyawan, dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Saat ini Kemnaker masih melakukan pemadaman data dengan BPJS Ketenagakerjaan agar 294 ribu karyawan yang belum dapat BLT ini akan ditransfer pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi via Bank BRI, Buruan Cek KTP di Link Ini: BPUM Masuk Rekening

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021 dan Cara Lapor agar Karyawan Dapat BSU Rp2,4 Juta

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida saat mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta,18 Januari 2021.

Meskipun demikian, hanya karyawan yang memenuhi syarat saja yang berhak dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Kemensos, Cuma Pakai KTP Cek Penerima Bansos BST di Link Ini

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan BLT ini bisa cek onlien daftar penerima dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x