Gugus Tugas Covid-19 DIY Minta Wisatawan yang Datang ke Jogja Dicek Surat Rapid Test Antigen

- 28 Desember 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi - Kawasan wisata Malioboro
Ilustrasi - Kawasan wisata Malioboro /Chandra Adi / Portal Jogja

BERITA DIY - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengecekan surat hasil tes cepat antigen terhadap para wisatawan luar daerah yang akan mengunjungi kawasan Malioboro.

"Ketika ada yang dari luar kota, itu diminta. Mungkin banyak yang belum mengetahui juga, termasuk di Kota Yogyakarta kami minta ketegasan menerapkan itu," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin 28 Desember 2020 dikutip dari ANTARA.

Ia juga mengatakan pengecekan surat hasil tes cepat antigen dapat dilakukan oleh petugas di lokasi saat pengecekan suhu tubuh dan scan barcode ketika memasuki kawasan Malioboro.

Baca Juga: Kalahkan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Sepak Bola Terbaik di Abad Ini

Ia menilai jika pengecekan tersebut belum efektif dilakukan termasuk penegakan protokol kesehatan sesuai instruksi Gubernur DIY yang meminta destinasi wisata serta pusat peerbelanjaaan tutup operasionalnya pada pukul 22.00 WIB hingga 8 Januari 2021.

"Jam sepuluh (malam) harusnya sudah ditutup tetapi kenyataanya tadi malam masih ramai, terjadi penumpukan massa di Malioboro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY ini menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta terkait evaluasi penegakan instruksi gubernur DIY.

Baca Juga: Segera Bayar! 6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam instruksi gubernur itu, antara lain meminta jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dibatasi hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Selain itu, meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap atau tes cepat antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Noviar mengklaim Satpol PP DIY telah melakukan penegakan prokes serta pengecekan surat hasil tes cepat antigen sesuai instruksi gubernur.

Hanya saja, ia menilai penegakan di level kabupaten/kota masih lemah, termasuk oleh pengelola hotel.

"Pihak pengelola hotel masih belum semua yang menanyakan surat 'rapid' antigen, khususnya hotel-hotel-hotel nonbintang," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Cara Cek Daftar Karyawan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib tes cepat antigen atau tes usap antigen bagi seluruh pendatang, termasuk wisatawan, bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil tes cepat antigen atau tes usap antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.

Sebelum muncul kebijakan wajib tes cepat, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil tes cepat antibodi kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Dikaruniai Anak Kembar: Adik Raffi Ahmad hingga Komeng

"Itu sudah diatur dalam surat instruksi gubernur sehingga kami tidak perlu lagi membuat surat edaran," kata Singgih.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah