BERITA DIY - Ketahui berapa besaran UMK DIY yang diminta oleh serikat buruh dan tanggapan dari Gubernur, selengkapnya.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut kenaikan upah kabupaten atau kota (UMK) 2023.
Besaran kenaikan UMK yang diinginkan serikat buruh berkisar dari antara Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.
Lantas bagaimana tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat Tahun 2022
Menanggapi tuntutan tersebut, Sri Sultan HB X menjelaskan bahwa keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.
"Bagimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujar Sri Sultan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur DIY, Bupati Bantul, Abdul Halim juga mengatakan bahwa formulasi kenaikan UMK berasal dari pemerintah pusat.
"Itu kan setiap tahun dilakukan survei. Jadi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup itu menjadi pembentuk UMK," ucap Abdul Halim pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Baca Juga: UMK Surabaya 2022 Berapa? Ini Daftar Upah Minimum Kota-kota Besar di Indonesia, Mana yang Tertinggi?
Sebagai informsi nantinya pengumuman UMK DIY 2022 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2022.
Sementara untuk pengumuamn besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022.
Adapun besaran tuntutan UMK yang diinginkan serikat buruh adalah sebagai berikut.
Gunungkidul: Rp3.407.473
Kulon Progo: Rp3.702.370
Bantul: Rp3.949.819
Sleman: Rp4.119.413
Kota Jogja: Rp4.229.663
Baca Juga: Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah
Berikut besaran UMK di DIY sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut.
UMK DIY Tahun 2020
Gunungkidul: Rp1.705.000
Kulon Progo: Rp1.750.500
Bantul: Rp1.790.500
Sleman: Rp1.846.000
Kota Jogja: Rp2.004.000
UMK DIY Tahun 2021
Gunungkidul: Rp1.770.000
Kulon Progo: Rp1.805.500
Bantul: Rp1.842.460
Sleman: Rp1.903.000
Kota Jogja: Rp2.069.530
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jatim 2021: Upah Minimum 27 Daerah di Jawa Timur Naik, 11 Tetap
UMK DIY Tahun 2022
Gunungkidul: Rp1.900.000
Kulon Progo: Rp1.904.275
Bantul: Rp1.916.848
Sleman: Rp2.001.000
Kota Jogja: Rp2153.970
Demikian informasi berapa besaran UMK DIY 2023 yang jadi tuntutan para buruh dan tanggapan dari Gubernur DIY lengkap info besaran UMK di tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022.***