Rincian Upah Minimum UMP DIY 2022: UMK Kota Jogja Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah

19 November 2021, 15:18 WIB
ILUSTRASI - Besaran rincian upah minimum UMP UMK DIY 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Kepastian mengenai besaran UMP di DIY telah resmi diumumkan, simak besaran atau rincian upah minimum atau UMK yang diberikan kepada setiap Kota dan Kabupaten di DIY.

UMP untuk provinsi DIY tahun 2022 resmi diumumkan pagi tadi atau tepatnya pada 19 November 2021. Pengumuman UMP dan yang diteruskan dengan UMK tersebut diketahui dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY.

Dalam pengumuman terkait besaran UMP dan UMK yang ditetapkan untuk masyarakat di DIY tersebut diketahui diumumkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Gubernur Kepatihan.

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

Pengumuman yang dilakukan terkait upah minimun tersebut diawali dengan adanya pengumuman terkait UMP atau keseluruhan nilai minimal yang ditetapkan dalam satu provinsi DIY.

Setelah itu, kemudian barulah diumumkan mengenai rincian upah minimum Kota Kabupaten atau yang disebut pula sebagai UMK yang ditetapkan di 4 kabupaten dan 1 kotamadya di DIY.

Secara keseluruhan dapat diketahui bahwa UMP atau Upah Minimum Provinsi di DIY mengalami peningkatan. Tren peningkatan yang dilakukan dalam penetapan upah minimum atau UMP dan UMK ini berdasarkan pada pertum,buhan ekonomi yang dialami masyarakat.

Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

Dalam penjelasannya, Sri Sultan Hamengkubuwono menyatakan bahwa UMP yang diberikan kepada para pekerja yang bekerja di provinsi di DIY ini mengalami peningkatan daripada tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui bahwa peningkatan nilai UMP yang diberikan di DIY sendiri diketahui memiliki peningkatan yang tak terlalu tinggi. Peningkatan yang terjadi tersebt diketahui berkisar pada angka 4,30 persen.

Peningkatan yang dialami atau pertumbuhan ekonomi yang dialami di DIY tersebut kemudian membuat nilai upah minimum atau UMP yang ditetapkan untuk tahun 2022 sendiri mengalami peningkatan yaitu Rp1.840.951,4.

Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan pada UMP yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diketahui bahwa terdapat rincian untuk menetapkan UMK yang ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten atau Kota di DIY tahun 2022.

Berikut merupakan rincian UMK Kota dan Kabupaten di DIY tahun 2022:

1. Kota Yogyakarta: Rp2.153. 970 atau naik sebesar Rp84.440 dari tahun sebelumnya.

2. Kabupaten Sleman: Rp2.000.100 atau naik sebesar Rp97.500 dari tahun sebelumnya.

3. Kabupaten Bantul: Rp1.916.848 atau naik sebesar Rp99.275 dari tahun lalu.

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275 atau naik sebesar Rp99.275 dari tahun lalu

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000 atau naik sebesar Rp130.000 dari tahun lalu.

Baca Juga: 6 Bansos dan BLT Ini Masih Cair Selama November 2021: BLT Subsidi Upah, PKH, hingga Diskon Listrik

Lebih lanjut penetapan upah minimum baik UMP atau UMK yang dilakukan untuk provinsi DIY sendiri memiliki sejumlah dasar. Sejumlah dasar untuk memutuskan hal tersebut setelah mengetahui pertumbuhan ekonomi per daerah.

Dengan telah ditetapkannya UMP pada tahun 2022 untuk DIY tersebut maka dapat diketahui bahwa memiliki posisi yang sama seperti tahun yang lalu yaitu menempati peringkat paling bawah terkait besaran UMP.

Demikianlah informasi mengenai UMP dan UMK lengkap dengan rincian yang dilakukan per Kabupaten dan Kota.*** 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler