4 Fakta Pandemi Covid-19 di Daerah Isimewa Yogyakarta: Memperihatinkan, Urungkan Niat Berwisata!

8 Januari 2021, 13:30 WIB
4 fakta pandemi covid-19 di DIY, memperihatinkan, urungkan niat berwisata! /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

BERITA DIY - Pandemi Covid-19 belum usai. Penyebarannya masih sangat masif. Di Indonesia, virus ini sudah hampir genap sepuluh bulan.

Dalam dua hari terakhir bahkan kasus harian positif dua kali menciptakan rekor baru. Kasus Covid-19 juga masih tinggi di beberapa daerah. Tak terkecuali di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Mulai 8 Februari, WhatsApp Aktifkan Kebijakan Baru: Pengguna Wajib Berbagi Data di Facebook

Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bansos 2021, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Profil Elon Musk, Pebisnis dan CEO Tesla yang Berhasil Geser Jeff Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia

Dilansir BERITA DIY dari Humas DIY, sampai dengan 7 Januari 2021 kemarin, kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih memprihatinkan. Berikut beberapa faktanya:

  1. Pada Kamis, 7 Januari 2021, DIY mencapai kasus harian tertinggi. Sebanyak 355 kasus positif tercatat kemarin. Kondisi ini merupakan yang tertinggi ke-7 nasional.
  2. Positive rate di Daerah Istimewa Yogyakarta masih sangat tinggi. Angka 28% tergolong sangat tinggi apabila dibandingkan dengan standar yang ditetapkan WHO sebesar 5%. Ini menandakan penyebaran virus masih snagat tinggi.
  3. Bed occupacy rate (BOR) tak kalah tinggi. 91% merupakan BOR di DIY. Meski penambahan tempat tidur masih terus ditambah, angka 91% adalah angka yang tak bisa diremehkan apalagi diabaikan.
  4. Total kasus kematian sampai Kamis, 7 Januari kemarin mencapai angka 301.

Fakta-fakta di atas tentu tak bisa diabaikan begitu saja. Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan salah satu destinasi wisata harus segera berbenah.

Data mengenai kasus Covid-19 di atas dapat menjadi pertimbangan wisatawan untuk mengurungkan niat mengunjungi tempat-tempat wisata di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Bebas dari Lapas Gunung Sindur Kini Pulang ke Sukoharjo

Baca Juga: 4,2 Juta Orang Terima BLT UMKM Bulan Ini, Begini Cara Dapat dan Cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cek KTP di Link Ini, Ada Bansos PKH untuk Ibu Hamil, Lansia, dan Anak Sekolah: Simak Cara Dapatnya

Keberadaan vaksin yang sudah ada dan mulai di distribusikan ke beberapa daerah bukan pertanda bahwa pelaksanaan protokol kesehatan boleh diabaikan.

Vaksin bukan obat, untuk itu protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, tetap harus dipatuhi dan dilaksanakan secara ketat dan masif.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler