Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari! Cek Namamu di Link Ini, BLT Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

- 8 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi: Cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: Cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY-Karyawan dapat cek di link https://kemnaker.go.id, apakah menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari ini atau tidak, apabila dinyatakan menerima BLT Rp1,2 juta dapat langsung cek rekening.

Cek di link https://kemnaker.go.id dapat digunakan apabila karyawan merasa memenuhi syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan namun tak kunjung mendapakan SMS dari Kemnaker.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 8 Januari 2021: Ikatan Cinta, Putri untuk Pangeran, Ada Dewa di Sisiku

Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS akan diperpanjang hingga akhir Januari 2021, hal ini sesuai dengan koordinasi Menaker Ida Fauziyah dan Kemenkeu, dikarenakan hingga 29 Desember 2020 lalu, pihak Kemnaker belum menyentuh angka 100 persen dalam penyaluran BSU ke rekening karyawan.

Beberapa penyebab yang mengakibatkan penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini terhambat yaitu adanya rekening karyawan yang masing bermasalah, hingga adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Hari ini 8 Januari 2021: CANCER dan SAGITARIUS Tawaran Pekerjaan yang Menguntungkan

Namun, karyawan masih dapat cek secara online melalui link Kemnaker, untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak, dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Jadwal NET TV 8 Januari 2021, Tayang: Indonesia's Next Top Model dan ONE Championship Warrior

Karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x