Syarat Lengkap dan Cara Mudah Membuat SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini Langsung Jadi

- 31 Oktober 2020, 14:51 WIB
Cara mengurus SKCK online.
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

BERITA DIY - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini bisa dibuat secara online. Dengan begitu, masyarakat bisa membuat SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Anda bisa membuatnya dengan mengisi formulir pendaftaran melalui website resmi Polri di skck.polri.go.id. Pastikan anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran.

Jangan lupa juga untuk untuk menyimpan kode atau nomor registrasi yang kemudian akan ditukarkan dengan SKCK asli. Penukaran tersebut dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ada 152 Ribu Penerima yang Dicoret dari Daftar

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dalam membuat SKCK online
Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Scan KTP/SIM

Pastikan KTP atau SIM yang anda belum melebihi masa berlakunya, dan alamat yang tertera pada KTP sama dengan domisili anda pada saat ini.

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

2. Scan KK

Pastikan anda melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Jika ada penambahan atau pengurangan anggora keluarga, sebaiknya anda merubah status tersebut terlebih dahulu.

3. Scan Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah

4. Scan Surat Pengantar Kelurahan

Surat ini diperlukan dalam pembuatan SKCK online. Anda bisa membuat surat pengantar ini dengan terlebih dahulu melampirkan surat pengantar dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6

Anda harus melampirkan pas foto sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto berwarna merah, berpakaian rapi, dan tampak muka jelas. Untuk yang berjilbab, pastikan tampak muka secara utuh.

Setelah memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap, pastikan beberapa hal dibawah ini sebelum anda mengisi form pendaftaran online.

Pada kolom satwil di form pendaftaran, anda diharuskan mengisi data domisili anda sesuai dengan KTP. Dan pengisian kesatuan wilayah disesuaikan dengan keperluan pembuatan SKCK, yang informasinya dilampirkan dibagian bawah formulir.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum Pakai HP, Ini Cara Daftar BPUM

Pada kolom lampiran dan ciri fisik anda diminta untuk mengunggah lampiran sidik jari. Anda bisa mendapatkan sidik jari tersebut di Polres sesuai domisili.
Jika anda sudah memenuhi semua persyaratan, dan hal lainnya yang diperlukan, anda bisa langsung mulai membuat SKCK online dengan mengikuti langkah berikut:

1. Akses Website Resmi Polri

Untuk membuat SKCK online, anda harus membuatnya secara langsung melalui website resmi kepolisian di skck.polri.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

2. Mengisi Form Pendafataran Online

Form ini bisa anda temukan home website Polri. Pada bagian ini anda diminta untuk mengisi data diri anda, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan terakhir memindai dokumen yang diperlukan sebagai lampiran.

3. Penukaran SKCK Asli

Setelah proses pengisian form selesai, anda akan menerima nomor registrasi atau kode yang digunakan untuk penukaran dengan SKCK asli di loket Polres sesuai dengan domisili anda. Adapun batas waktu penukaran tersebut adalah selama 3 hari. Jika anda tidak menukarkan dalam waktu tersebut, maka data anda akan secara otomotis terhapus.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x