BERITA DIY - Mulai 19 Juni 2024, Tol Indrapura - Kisaran akan dikenakan tarif. Catat besaran tarif Tol Indrapura - Kisaran.
Pemberlakuan tarif tol untuk Tol Indrapura-Kisaran seksi 2 (Lima Puluh - Kisaran) akan dimulai pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Diberlakukannya tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran.
Sudah mulai diberlakukan tarif tol, artinya pengendara yang akan melewati Tol Indrapura - Kisaran seksi 2, wajib untuk mengecek tarif tol dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi.
Adanya jalan tol ini dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.
Lalu, berapa tarif Tol Indrapura - Kisaran seksi 2 (Lima Puluh - Kisaran)?
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya:
1. Junction Indrapura-Kisaran
Golongan 1: Rp64.000
Golongan 2 dan 3: Rp96.000
Golongan 4 dan 5: Rp128.000.
2. Lima Puluh-Kisaran
Golongan 1: Rp43.500
Golongan 2 dan 3: Rp65.500
Golongan 4 dan 5: Rp87.000.
Baca Juga: Rute Peta Tol Indrapura - Kisaran dan Progres Pembangunan, Kapan Selesai?
3. Kisaran-Lima Puluh
Golongan 1: Rp43.500
Golongan 2 dan 3: Rp65.500
Golongan 4 dan 5: Rp87.000.
4. Kisaran-Junction Indrapura
Golongan 1: Rp64.000
Golongan 2 dan 3: Rp96.000
Golongan 4 dan 5: Rp128.000
Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) juga merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sepanjang 15,6 km, yang sebelumnya telah dioperasikan mulai 10 November 2023.
Itulah informasi tarif tol Indrapura - Kisaran yang mulai berlaku tanggal 19 Juni 2024. Cek tarif tol Indrapura - Kisaran.***