2. Masuk Blacklist
Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji.
3. Jadi Target Debt Collector
Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika.
4. Data Pribadi Terancam Disebar
Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya.
Demikian informasi jika gagal bayar pinjol 2024 apa yang terjadi, risiko bisa ditolak KPR hingga kredit di bank siap menimpa debitur tidak membayar pinjol.***