Pada tahun 2020 dan 2021, program BSU dijalankan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi pekerja akibat dampak pandemi COVID-19.
Namun, di tahun 2022, meski pandemi mulai mereda, kenaikan harga BBM menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh para pekerja.
Oleh karena itu, program BSU diarahkan untuk membantu mereka yang paling terdampak.
Penentuan penerima BSU dilakukan dengan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasar untuk menjadi penerima BSU adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2023, BSU Tidak Lagi Cair
Pada tahun 2023, program BSU tidak lagi dicairkan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada program lain yang bisa dimanfaatkan.
PKH adalah program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.