Dampak Kredit Macet Pinjol 2024 Bisa Masuk SLIK OJK, Galbay Tak Bisa Utang di Bank dan Apa Solusinya?

- 27 Mei 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi. Dampak kredit macet pinjol 2024, bisa masuk SLIK OJK dan tak bisa utang di bank, apa solusi jika galbay tak bisa bayar utang.
Ilustrasi. Dampak kredit macet pinjol 2024, bisa masuk SLIK OJK dan tak bisa utang di bank, apa solusi jika galbay tak bisa bayar utang. /Pexels/Andrea Piacquadio

- Gagal bayar pinjaman lain

Jika peminjam sudah memiliki hutang lain yang mereka kesulitan bayarnya, mereka mungkin juga kesulitan membayar pinjaman pinjol mereka.

Baca Juga: Pinjol Cepat Cair 2024 Tanpa BI Checking Apa Saja, Bisa Pinjam Uang Tanpa Lihat Skor Kredit di SLIK OJK

- Penipuan

Dalam beberapa kasus, kredit macet pinjol dapat terjadi karena penipuan oleh pihak pinjol.

Dampak Kredit Macet Pinjol

Berikut ini merupakan dampak jika terjadi kredit macet pinjol bisa memiliki dampak negatif yang signifikan bagi peminjam.

- Skor kredit yang buruk: Ketika peminjam memiliki kredit macet, skor kredit mereka akan turun. Hal ini dapat membuat mereka sulit untuk mendapatkan pinjaman lain di masa depan, seperti kredit rumah atau kredit mobil.
- Denda dan biaya: Perusahaan pinjol biasanya mengenakan denda dan biaya atas pinjaman macet. Hal ini dapat meningkatkan jumlah hutang peminjam dan membuat mereka semakin sulit untuk melunasi pinjaman.
- Penagihan hutang: Jika peminjam tidak melunasi pinjaman macet mereka, perusahaan pinjol dapat menyerahkan hutang mereka kepada agen penagihan hutang.

Agen penagihan hutang dapat menggunakan berbagai cara untuk menagih hutang, seperti menelepon peminjam secara berulang kali, mengirim surat, dan bahkan mengunjungi rumah peminjam.
- Gugat hukum: Dalam beberapa kasus, perusahaan pinjol dapat menggugat peminjam di pengadilan untuk mendapatkan kembali uang mereka.

Hal ini dapat mengakibatkan peminjam disita gajinya, asetnya, atau bahkan rumahnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tak Punya DC Lapangan 2024 Terbaru, Cek Nama Pinjaman Online Tak Ada Debt Collector

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah