Syarat Pencairan Insentif
Untuk mencairkan insentif, peserta harus memenuhi syarat berikut:
1. Insentif Biaya Mencari Kerja:
- Menyelesaikan program pelatihan pertama dan mendapatkan sertifikat dari Lembaga Pelatihan.
- Memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard peserta.
- Menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet (Gopay atau OVO) yang terdaftar dengan NIK peserta.
2. Insentif Survei Evaluasi:
- Mengisi survei evaluasi pertama dan kedua, paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Meski program BPUM telah dihentikan, masih ada berbagai program bantuan lain seperti Kartu Prakerja yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah agar tidak ketinggalan peluang bantuan yang tersedia. Tetap semangat dan gunakan kesempatan yang ada untuk bangkit kembali.***