HORE! NIK KTP Pekerja Berciri Ini Jadi 1 Juta Penerima Saldo Dana GRATIS 700 Ribu Non BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 23 April 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi - Bsu kapan cair lagi, info bsu terbaru, cek nik penerima bsu BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2024 apakah ada, login kemnaker.go.id, daftar BSU 2024
Ilustrasi - Bsu kapan cair lagi, info bsu terbaru, cek nik penerima bsu BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2024 apakah ada, login kemnaker.go.id, daftar BSU 2024 /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari bsu kapan cair lagi, info bsu terbaru, cek nik penerima bsu BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2024 apakah ada, login kemnaker.go.id, daftar BSU 2024 online.

Pada tahun 2022, pekerja di Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang berat, dipicu oleh lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menghadapi situasi ini,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai respons langsung.

Program ini pada tahun 2022 hanya menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana bantuan mencapai Rp 1,2 juta pada 2021 dan Rp 2,4 juta selama puncak pandemi COVID-19 di 2020.

Baca Juga: KARYAWAN dengan NIK KTP Ini Dapat Saldo Dana GRATIS 700 Ribu dari Pemerintah Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Selama pandemi, BSU menjadi alat vital dalam upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja yang terdampak.

Namun, ketika situasi pandemi mulai mereda dan BBM naik, program tersebut disesuaikan untuk terus mendukung pekerja, khususnya mereka dengan pendapatan rendah.

Seleksi penerima BSU melibatkan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan prasyarat memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan status keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2023, distribusi BSU dihentikan.

Sebagai langkah berikutnya, Pemerintah mengundang para pekerja untuk mendaftar Kartu Prakerja, program yang diinisiasi sebagai respons terhadap penghentian BSU.

Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pelatihan untuk peningkatan keterampilan tetapi juga insentif finansial yang cukup besar.

Baca Juga: PEKERJA DAFTAR Sekarang! BLT 2 Juta Cair ke 10 Juta Penerima April 2024, Cek Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Kunjungi Situs Resmi: Akses https://www.prakerja.go.id/ dan klik "Daftar Sekarang".

2. Registrasi Akun: Masukkan alamat email dan password untuk membuat akun baru.

3. Verifikasi Identitas: Masukkan 16 digit NIK dan nomor KK, serta tanggal lahir untuk verifikasi.

4. Lengkapi Data Diri: Isi form dengan data pribadi yang akurat, unggah foto e-KTP.

5. Verifikasi Wajah: Lakukan scan wajah dengan mengedipkan mata sebagai bagian dari prosedur keamanan.

6. Motivasi dan Minat: Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti dan minat terhadap pelatihan tertentu.

7. Verifikasi Nomor HP: Pastikan nomor HP yang digunakan masih aktif.

8. Pernyataan Pendaftar: Isi pernyataan sesuai dengan kondisi pribadi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Ada Bantuan Tambahan 500 Ribu untuk KPM PKH dan BPNT Sembako di 2024, DAFTAR Tanpa KTP Di Sini

Insentif Prakerja:

Biaya Mencari Kerja: Rp600 ribu diberikan setelah menyelesaikan pelatihan pertama.

Survei Evaluasi: Rp50 ribu per survei, dengan total dua survei yang harus diisi.

Syarat Pencairan Insentif:

1. Pelatihan Pertama: Selesaikan pelatihan pertama dan dapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan.

2. Ulasan Pelatihan: Berikan ulasan dan nilai pelatihan di dashboard Prakerja.

3. Rekening Bank/E-Wallet: Sambungkan nomor rekening atau e-wallet yang sudah di-upgrade ke premium dengan NIK yang terdaftar.

4. Survei Evaluasi: Isi survei evaluasi yang tersedia dalam waktu yang ditentukan.

Dengan total insentif mencapai 700 ribu Rupiah, Kartu Prakerja membuka peluang baru bagi pekerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan mereka dan menerima dukungan finansial langsung dari pemerintah.

Ini adalah kesempatan yang tidak hanya menawarkan pengembangan profesional tetapi juga bantuan langsung dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah