KARYAWAN dengan NIK KTP Ini Dapat Saldo Dana GRATIS 700 Ribu dari Pemerintah Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 22 April 2024, 17:27 WIB
Ilustrasi -Cek BSU kemnaker login kemnaker.go.id - BPJS Ketenagakerjaan siap kerja, BSU 2024 kapan cair, BSU 2024 apakah ada, daftar BSU 2024 online
Ilustrasi -Cek BSU kemnaker login kemnaker.go.id - BPJS Ketenagakerjaan siap kerja, BSU 2024 kapan cair, BSU 2024 apakah ada, daftar BSU 2024 online /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU kemnaker login kemnaker.go.id - BPJS Ketenagakerjaan siap kerja, BSU 2024 kapan cair, BSU 2024 apakah ada, dan daftar BSU 2024 online.

Tahun 2022 menandai periode yang menantang bagi banyak pekerja, dengan lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengancam stabilitas ekonomi.

Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memperkenalkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan tujuan meringankan beban ini.

Program ini, khusus pada tahun tersebut, mengalokasikan dana sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekali saja, yang berbeda dengan pendekatan di tahun-tahun sebelumnya di mana BSU mencapai Rp 1,2 juta pada tahun 2021 dan Rp 2,4 juta pada tahun 2020 selama puncak pandemi COVID-19.

Baca Juga: SELAMAT! UMKM Ini Masuk Daftar 1 Juta Penerima BLT 700 Ribu Non BPUM April 2024, Cek Tak di eform.bri.co.id

Sejak tahun 2020, BSU telah berfungsi sebagai alat bantu penting pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi.

Namun, dengan situasi pandemi yang mulai mereda di tahun 2022 dan munculnya tantangan dari kenaikan harga BBM, program ini diadaptasi untuk terus mendukung pekerja, terutama mereka dengan penghasilan lebih rendah.

Penerima BSU dipilih melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria penerima yang harus memenuhi standar gaji dasar Kemnaker dan status keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sayangnya, pada tahun 2023, BSU tidak lagi dilanjutkan, meninggalkan beberapa pekerja tanpa dukungan ini.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x