Penerapan dan Sanksi
Penerapan dari peraturan seragam sekolah dan pakaian adat menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman dari setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
Pedoman tersebut disesuaikan dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut diberi sanksi. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Apel Hari Santri 2023 Resmi Kemenag: Seragam Wajib pada Upacara HSN 22 Oktober
Itulah informasi mengenai jenis, warna, dan jadwal pemakaian dari seragam sekolah terbaru 2024 mulai dari jenjang SD hingga SMA. ***(Saskirana Shafa Fathira).