BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi mengenai jenis, warna, dan jadwal dari pemakaian seragam sekolah yang baru 2024 mulai dari SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemakaian dari seragam sekolah.
Pada aturan terbaru ini, peserta didik wajib untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara tertentu.
Baca Juga: Kapan Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Diterapkan? Simak Jenis dan Jadwal Pemakaian SD, SMP, dan SMA
Tujuan dari adanya peraturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antara siswa tanpa memandang latar belakang.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim secara rinci menetapkan jenis, model, warna, dan atribut untuk seragam sekolah baru 2024.
Jenis-jenis seragam sekolah
1. Seragam Nasional: Seragam ini digunakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia.
2. Seragam Pramuka: Dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah: Seragam yang menampilkan karakteristik dari tiap sekolah, dikenakan pada hari-hari tertentu.
4. Pakaian Adat: Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain seragam nasional dan seragam khas sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
1. SD/SDLB: Atasan menggunakan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
1. Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit yaitu setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.