Adapun kriteria pelaku UMKM pemilik NIK KTP yang bisa dapat BPNT 2024 Rp 2,4 juta adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terkategori sebagai keluarga miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD.
BPNT 2024 disalurkan secara bertahap, 2-3 bulan sekali melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Untuk mengetahui NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPNT 2024, pelaku UMKM dapat cek di laman DTKS di link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara cek penerima penerima bantuan Rp 2,4 juta:
1. Buka browser di HP atau PC