Daftar Pakai NIK KTP, Karyawan Swasta Dapat Insentif Rp 700 Ribu dari Pemerintah, Yuk Gabung Kartu Prakerja

- 8 April 2024, 08:13 WIB
Sipa-siap Karyawan swasta buruan daftar pakai NIK KTP, bisa dapat insentif Rp 700 ribu dari pemerintah yakni dengan gabung Kartu Prakerja.
Sipa-siap Karyawan swasta buruan daftar pakai NIK KTP, bisa dapat insentif Rp 700 ribu dari pemerintah yakni dengan gabung Kartu Prakerja. /EmAji

4. Klik Daftar

5. Buka inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan buka link verifikasi yang dikirimkan ke kotak masuk e-mail

5. Login kembali ke akun

6. Lengkapi data diri seperti NIK KTP, KK, hingga nomor HP

7. Kemudian ikuti tes dan seleksi batch

8. Akun Kartu Prakerja sudah jadi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka 5 April 2024 di prakerja.go.id? Cek Jadwal Bisa Gabung Gelombang 66

Setelah memiliki akun, tahap selanjutnya yakni gabung gelombang 66 ketika jadwal sudah dibuka. Kemudian tunggu pengumuman hasil seleksi.

Karyawan yang lolos sebagai peserta terpilih, akan mendapatkan insentif Rp 3,5 juta yang wajib digunakan untuk membeli pelatihan. Kemudian insentif Rp 700 ribu akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.

Itulah informasi terkait karyawan swasta buruan daftar pakai NIK KTP, bisa dapat insentif Rp 700 ribu dari pemerintah yakni dengan gabung Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah