2. Memiliki KTP
3. Berusia 18-64 tahun
4. Tidak bekerja di sektor pemerintahan seperti BUMN, BUMD, atau PNS
5. Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah maupun kuliah)
6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
Setelah memenuhi syarat, karyawan segera daftar Kartu Prakerja melalui laman www.prakerja.go.id menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs www.prakerja.go.id
2. Masukkan e-mail untuk daftar dan klik tanda panah di sebelah kanan
3. Input alamat e-mail yang sama, password, dan ulangi password