UMKM Daftar NIK KTP di Sini: Cara Mudah Dapat Bantuan Dana Rp700.000 dari Pemerintah, Bukan BPUM 2024

- 7 April 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi - Dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK). Anda pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan senilai Rp700.000.
Ilustrasi - Dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK). Anda pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan senilai Rp700.000. /PEXELS/Ahsanjaya/PEXELS/ Ahsanjaya

BERITA DIY - Informasi bagi Anda para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia kini memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Dengan hanya mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK). Anda pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan senilai Rp700.000.

Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi Anda yang tengah berjuang mempertahankan usahanya di tengah tantangan ekonomi yang kian berat.

Ini bukanlah program tipu-tipu, ini merupakan inisiatif resmi dari pemerintah, yang tentunya valid dan dapat dipercaya namun juga bukan Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM) 2024.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka Tanggal Berapa Setelah Lebaran? Daftar di prakerja.go.id

Bantuan senilai Rp700.000 ini merupakan bagian dari program Kartu Prakerja, sebuah program bantuan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia.

Program ini tidak hanya menyasar pencari kerja, namun juga pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau bahkan pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya, termasuk para pelaku UMKM.

Bagi Anda yang memenuhi syarat, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan begitu saja. Nah, apa yang harus dilakukan untuk memperoleh bantuan ini? Simak artikel ini.

Pertama, Anda perlu lolos seleksi dan membeli pelatihan sesuai minat Anda. Kemudian, setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikatnya, Anda diminta untuk mengisi survei. Langkah terakhir adalah menyamakan nomor HP dengan nomor rekening atau ewallet.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x