Berapa Zakat Fitrah Uang atau Beras Lebaran 2024 M , 1 Orang Berapa Kg dan Rupiah? Ini Aturan Terbaru

- 1 April 2024, 17:35 WIB
Ilustrasi - Berapa zakat fitrah uang atau beras untuk Lebaran 2024 M 1445 H, per 1 orang berapa kilo (Kg) dan rupiah, ini aturan terbaru yang benar.
Ilustrasi - Berapa zakat fitrah uang atau beras untuk Lebaran 2024 M 1445 H, per 1 orang berapa kilo (Kg) dan rupiah, ini aturan terbaru yang benar. /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

BERITA DIY - Bulan puasa 1445 H sudah memasuki 10 hari terakhir. Masyarakat Indonesia yang memeluk agama islam mulai mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.

Lalu berapa rupiah zakat fitrah Lebaran 2024 yang harus dibayarkan jika berupa uang, dan berapa kilo (kg) yang harus dibayar per 1 orang jika memakai beras?

Mengetahui besaran zakat fitrah adalah yang wajib sebab akan mempengaruhi diterima atau tidaknya zakat tersebut. Oleh karena itu cek aturan terbaru yang benar di sini.

Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah guna menyempurnakan ibadah puasa ramadhan. Besaran zakat yang disetorkan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Penjelasannya

Selain untuk menyempurnakan puasa, zakat ini juga dapat membantu saudara yang masih kekurangan. Zakat juda termasuh dalam salah satu rukun Islam yang dibayarkan 1 kali dalam setahun yakni di bulan Ramadhan mendekati Lebaran.

Dengan mengeluarkan zakat fitrah baik berupa uang atau beras, kekurangan-kekurangan yang dilakukan selama bulan puasa termasuk kecerobohan dan kealalaian dapat ditutupi.

Ketentuan besaran zakat fitrah per 1 orang telah dijelaskan oleh Rasullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari berikut yang dikutip dari laman BDK Palembang Kementerian Agama RI.

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah Arab-Latin dan Terjemahan untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Waktu dan Besarannya

Terjemahan: Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).

Lebih lanjut disebutkan jika zakat fitrah dapat dibayarkan berupa makanan pokok di daerah tersebut, sehingga di Indonesia dapat dibayar menggunakan beras seberat 1 sha’ kurang lebih 2,50 gram atau 2,75 gram beras.

Ketentuan berapa zakat fitrah yang perlu dibayarkan per 1 orang pada Lebaran 2024 baik berupa uang dan beras kemungkinan memiliki beberapa perbedaan di setiap daerah, namun ada juga yang sama.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 3 Februari 2024, Baznas Kota Tangerang menetapkan besaran zakat uang sebesar 45.000 rupiah atau 2,5 kilo (kg) beras atau dengan 3,5 liter beras.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas di baznas.go.id/bayarzakat

Sementara itu dilansir dari situs Baznas Kabupaten Bandung pada Jumat, 16 Februri 2024, aturan terbaru besaran zakat fitrah Lebaran 1445 H adalah beras seberat 2,5 kg atau uang sebesar 40.000 rupiah.

Sementara itu di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI pada Minggu, 14 Maret 2024 telah diumukan per 1 orang membayar zakat dalam bentuk beras seberat 2,5 kilo (kg) atau 3,5 liter.

Lalu jika ingin membayar berupa uang maka nominal uang yang harus disetorkan antara 45.000 rupiah sampai 55.000 rupiah. Harga tersebut dapat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Teks Arab, Latin, dan Terjemahan: Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Itulah penjelasan berapa zakat fitrah uang atau beras untuk Lebaran 2024 M 1445 H, per 1 orang berapa kilo (Kg) dan rupiah, ini aturan terbaru yang benar.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah