Pada bulan sebelumnya, karyawan hanya akan dikenai tarif sebesar gaji saja yakni Rp5.500.000 x 0,25 persen = Rp13.750 (PPh terutang)
Tetapi pada bulan Maret karyawan menerima gaji + THR sebesar Rp11.000.00, jadi akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Jawaban:
(Gaji + THR) x tarif TER
= Rp11.000.000 x 3%
= Rp330.000 (PPh terutang Maret)
Nantinya potongan pajak THR pada bulan Maret 2024 tersebut juga akan menjadi PPh terutang yang dirincikan pada akhir tahun mendatang, kurang bayar atau menjadi lebih bayar.
Baca Juga: Kalender Pajak Tahun 2024 PDF dan PNG, Download Gratis via Link Ini
Demikianlah informasi berapa potongan pajak THR 2024 dan bagaimana cara menghitungnya, cek pajak THR tarif TER terbaru berapa persen.***