1. Penerima THR kategori A: TK0, TK1, maupun K0
Seperti halnya karyawan yang masuk kategori A mendapatkan gaji dan THR dengan total Rp10.000.000 maka akan dikenai potongan pajak sebesar 1 persen pada bulan ini.
2. Penerima THR kategori B: TK2, TK3, K1, dan K2
Sedangkan untuk karyawan kategori B yang menerima gaji dan THR sebesar Rp10.000.000, maka akan dikenai potongan pajak dengan tarif sebesar 1,5 persen.
3. Penerima THR kategori C: K3
Kemudian bagi karyawan kategori C, mendapatkan gaji dan THR sebesar Rp10.000.000 akan dikenakan potongan pajak sebesar 2 persen.
Berikut inilah contoh menghitung pajak THR 2024 dengan menggunakan tarif efektif atau TER.
Contoh
Seorang karyawan tetap kategori A bekerja penuh selama setahun, yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.500.000 dan pada bulan Maret menerima tambahan THR sebesar Rp5.500.000.