NAIK! Ini Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 yang Sudah Disetujui Jokowi

- 14 Maret 2024, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi. Selamat buat PNS ada kenaikan pendapatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 yang sudah disetujui Jokowi. Selamat buat PNS ada kenaikan pendapatan. /Antara/Muhammad Adimaja/
  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Besaran Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Pendaftar CPNS 2023 Bisa Intip di SINI

- Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

2. Tunjangan keluarga, dengan rincian:

- Suami/istri: 5 persen dari gaji pokok.
- Anak (sampai anak ketiga): 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Gaji yang Didapat Lulusan SMA D3 S1 Jika Lolos CPNS 2023

3. Tunjangan makan, dengan rincian:

- Golongan I dan II: Rp 35 ribu per hari.
- Golongan III: Rp 37 ribu per hari.
- Golongan IV: Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan jabatan, besarannya beda-beda setiap instansi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x