BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima bpum 2024 eform.bri.co.id - banpresbpum.id NIK KTP, BPUM 2024 kapan cair, BPUM 2024 kapan dibuka, daftar BPUM 2024 online.
Di tengah fluktuasi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, UMKM di Indonesia menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Untuk menanggapi situasi ini, pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, meluncurkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020, memberikan harapan baru bagi pelaku UMKM yang terdampak.
Meski program BPUM telah berakhir, pemerintah tidak menghentikan upayanya untuk mendukung UMKM.
Pada tahun 2024, harapan baru muncul melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan membantu UMKM dan masyarakat yang masih berjuang dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Sejarah dan Evolusi BPUM
BPUM dirancang sebagai inisiatif pemerintah untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh UMKM akibat pandemi.
Dengan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per penerima, program ini berhasil menjangkau hingga 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Namun, karena perubahan kondisi ekonomi, program ini mengalami beberapa penyesuaian, termasuk penurunan jumlah bantuan yang diberikan pada tahun-tahun berikutnya.
Transisi ke Program Keluarga Harapan (PKH)
Mengingat pemulihan kondisi UMKM di tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan BPUM dan mengalihkan fokus ke Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.
PKH dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih luas, tidak hanya bagi UMKM tetapi juga bagi masyarakat yang masih berada dalam cengkeraman kemiskinan.
Rincian Bantuan PKH Tahun 2024
Program PKH menawarkan bantuan finansial dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3.000.000
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000
- Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Cara Mendaftar PKH
Proses pendaftaran untuk PKH tahun 2024 dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Pertama, unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
2. Pendaftaran Akun: Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi secara lengkap, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
3. Login Kembali: Setelah mendaftar, masuk kembali menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah Anda buat.
4. Menu Daftar Usulan: Dalam aplikasi, navigasikan menu untuk menemukan pilihan "Daftar Usulan" dan pilih untuk mendaftar sebagai penerima.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan informasi pribadi Anda dan ikuti setiap instruksi selanjutnya dengan teliti.
Dengan PKH, pemerintah berharap dapat meringankan beban UMKM dan masyarakat yang terdampak pandemi, memberikan mereka kesempatan untuk bangkit dan berkembang di masa yang akan datang.***