Bagaimana dengan Siswa Tanpa KIP?
Bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun memenuhi syarat tertentu, masih ada kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1 juta.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas.
Proses Pendaftaran PIP Kemdikbud
Siswa atau orang tua yang ingin mendaftarkan diri dapat memulai dengan menyediakan berkas seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
Pendaftaran dapat dilakukan di lembaga pendidikan terdekat, yang kemudian akan mencatat dan mendaftarkan siswa ke dalam sistem Dapodik.
Bagi siswa atau orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penerima PIP Kemdikbud Maret 2024 dan bagaimana mendapatkan BLT Rp 1 juta tanpa KIP, pastikan untuk mengakses situs resmi PIP Kemdikbud. Mari kita manfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa.***