Cara Pindah Domisili Online 2024 dengan Mudah Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD

- 5 Maret 2024, 17:15 WIB
Cara pindah domisili online 2024 lewat IKD dengan mudah. Simak di sini penjelasan lengkapnya!
Cara pindah domisili online 2024 lewat IKD dengan mudah. Simak di sini penjelasan lengkapnya! /Tangkap layar website/web.dukcapil.kemendagri.go.id

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang cara pindah domisili online 2024 dengan mudah lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Simak cara lengkapnya di sini! 

Jika kita baru saja pindah ke lokasi yang baru, alangkah lebih baiknya untuk mengurus Surat Pindah Domisili. 

Bagi yang belum tahu, dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat. 

Hal tersebut adalah hal yang wajib dilakukan lantaran menjadi langkah yang penting untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan mempermudah proses administratif. 

Baca Juga: IKD KTP Digital Adalah Apa? Ini Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Melalui Aplikasi

Tenang saja, mengurus Surat Pindah Domisili ini sekarang cukup mudah. Hal ini bisa dilakukan secara online, bahkan lewat HP masing-masing. 

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi yang belum tahu, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital. 

Dimana, lewat aplikasi ini bisa yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi ini? 

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Online Lewat HP, Ini Link Download IKD Kependudukan via Google Play Store

Cara Daftar IKD 

Sebelum mengurus surat pindah domisili secara online, pastikan kita membuat identitas terlebih dahulu di aplikasi IKD tersebut. 

Adapun langkah-langkah untuk membuat identitas kependudukan digital adalah sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
  • Setelah diinstal, buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
  • melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: KTP Penerima PKH 2023 Pindah Domisili Apakah Masih Dapat Bansos Rp 600 Ribu Uang Bantuan Pemerintah?

Cara Pindah Domisili Lewat IKD 

Adapun langkah-langkah untuk cara pindah domisili lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut: 

  • Masuklah ke aplikasi IKD, dengan menggunakan pin yang sudah dibuat sebelumnya. 
  • Masukkan kode captcha yang tertera di kolom yang sudah tersedia. 
  • Pilih menu “Surat Keterangan Pindah (Individu)” 
  • Isilah data permohonan. Isi data sesuai dengan alamat tujuan perpindahan. 
  • Upload dokumen yang diperlukan. 
  • Setelah selesai pengisian data kepindahan, isi kode captcha kemudian klik “Ajukan”
  • Pengajuan sudah selesai. 

Baca Juga: Cara Urus Surat Pindah Kependudukan Online Antar Provinsi

Untuk memantau pelayanan dan hasil dari pengajuan pindah domisili, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut : 

  • Klik menu “Pemantauan Pelayanan” 
  • Pilih dokumen yang akan dicek statusnya. Kemudian klik “Tampilkan” 
  • Nantinya, pengguna bisa mengetahui status dokumen atau keperluan yang diajukan
  • Jika pengajuan sudah terverifikasi, cek email yang didaftarkan sebelumnya. 
  • Nantinya, pengguna akan diarahkan ke web SIAK Online pusat. 
  • Isikan kode captcha di kolom yang tersedia. 
  • Surat keterangan pindah akan muncul dan bisa langsung diunduh. 

Demikianlah informasi tentang cara pindah domisili secara online 2024 lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan mudah. *** 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x