Syarat dan Cara Ajukan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

- 27 Februari 2024, 11:09 WIB
Motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta/ Informasi syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik.
Motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta/ Informasi syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik. /landing. sisapira.id/

BERITA DIY - Pemerintah mulai pertengahan tahun 2023, mulai menggalakkan subsidi motor listrik untuk masyarakat. Ketahui syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Sebagaimana diketahui, masyarakat akan mendapatkan subsidi motor listrik atau potongan harga pembelian motor listrik sebesarRp 7 juta.

Program bantuan tersebut diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pembelian satu unti Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

Mengutip dari laman indonesia.go.id, kebijakan tesebut sudah ditetapkan setelah terbitnya eraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Syarat Konversi Motor Listrik untuk Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah

Adapun tujuan pemerintah memberikan subsidi motor listrik adalah agar masyarakat mulai beralih ke motor listrik yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi sehingga udara menjadi lebih sehat.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Syarat dan cara dapat subsidi motor listrik

Subsidi yang diberikan kepada masyarakat hanya untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Adapun berikut ini syarat utama mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

- Memiliki KTP elektronik

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik: Lengkap dengan Cara Beli Mudah

Kepemilikan KTP sangat penting sebab dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berikut tahapan dan cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Kemudian dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta

4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur

5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya

6. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara ajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah