Penerima BSU ditentukan melalui kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria utama yaitu memiliki gaji dasar sesuai yang ditetapkan oleh Kemnaker dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, pada tahun 2023, distribusi BSU dihentikan.
Menghadapi tahun 2024, meskipun terdapat ketidakpastian mengenai penyaluran BSU, pekerja diimbau untuk tidak khawatir.
Pemerintah mengonfirmasi kembali pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan.
Program ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk anak usia dini, siswa dari SD sampai SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Pekerja yang ingin mendapatkan manfaat dari PKH harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-