Adapun besaran gaji anggota legislatif RI ini juga tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berikut rincian gaji pokok yang bisa didapatkan Komeng:
- Ketua DPD RI: Rp 5.040.000.
- Wakil Ketua DPD RI: Rp 4.620.000.
- Anggota DPD RI: Rp 4.200.000.
Jadi jika terpilih Komeng akan dapat gaji pokok mulai dari Rp 4.200.000 hingga Rp 5.040.000, tergantung posisi yang ditempati nantinya.
Dibandingkan gaji pokok, tunjangan yang bisa didapatkan Komeng jika lolos DPD RI jauh lebih besar, bahkan bisa berkali-kali lipat hingga puluhan juta rupiah.
Tunjangan yang bisa didapatkan Komen ketika lolos jadi anggota DPD RI antara lain:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000.
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000.
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000.
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000