BERITA DIY - Berikut prediksi tanggal pencairan honor KPPS Pemilu 2024 kapan cair dari KPU Republik Indonesia.
Dalam kelancaran proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi petugas TPS yang wajib diapresiasi.
KPPS Pemilu 2024 adalah relawan yang bekerja keras memastikan suara rakyat terhitung dengan adil dan transparan.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan honor kepada anggota KPPS. Lalu, kapan honor KPPS Pemilu 2024 akan cair?
Baca Juga: Link Download Desain Banner KPPS Pemilu 2024 Spanduk Selamat Datang di TPS Form CDR JPEG PNG
Prediksi pencairan honor KPPS
Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, pencairan honor KPPS biasanya dilakukan dalam waktu 1-2 bulan setelah hari pemungutan suara.
Atau, paling cepat gaji KPPS Pemilu 2024 dicarikan pada tanggal 25 Februari 2024, jika tidak berubah.
Namun, ini hanyalah prediksi dan bisa berubah tergantung pada berbagai faktor, termasuk penyelesaian administrasi dan ketersediaan anggaran.
Cara cek tanggal pencairan honor KPPS
Untuk mengetahui tanggal pasti pencairan honor, anggota KPPS dapat melakukan cek melalui website resmi KPU atau menghubungi KPU setempat.
Selain itu, informasi juga biasanya disampaikan melalui pengumuman di kantor kelurahan atau kecamatan.
Meski menunggu pencairan honor bisa menjadi waktu yang menegangkan, penting untuk tetap sabar dan menghargai proses ini.
Pemerintah dan KPU tentunya berusaha sebaik mungkin untuk segera mencairkan honor ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras anggota KPPS.
Berikut rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000.
Santunan biaya asuransi KPPS Pemilu 2024
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian biayanya sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Demikianlah biaya santunan asuransi anggota KPPS dan prediksi tanggal pencairan honor KPPS Pemilu 2024 kapan cair dari KPU Republik Indonesia.***