Rekening tersebut nantinya sebagai media penyaluran uang PIP Rp1,8 juta dari pemerintah kepada masing-masing siswa penerima.
Tetapi pastikan lagi bahwa SK Nominasi yang diterima siswa tersebut bukanlah SK keluaran tahun sebelumnya.
Apabila masih menerima "SK Nominasi 2023", siswa perlu untuk segera aktivasi rekening sebelum tanggal 29 Februari 2024 ini.
Nantinya siswa penerima SK tahun 2023 akan mendapatkan uang bantuan yang berbeda dengan siswa SK Nominasi tahun 2024 ini, yakni maksimal Rp1 juta saja.
Berikut rincian uang PIP yang akan didapatkan siswa penerima tahun 2024 dari berbagai jenjang pendidikan.
- Siswa SD : Rp450 ribu
- Siswa SMP : Rp750 ribu
- Siswa SMA SMK : Rp1,8 juta