- Siswa yang tak terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1,8 juta maka nama mereka tak muncul di tabel hasil pencairan
- Sedangkan siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1,8 juta maka akan nama akan muncul di tabel hasil pencarian, dengan status pencairan:
- Cair
- Belum
Dengan kata lain, para pemilik NIK KTP bisa dapat uang PIP Rp 1,8 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, dengan syarat tercatat di pip.madrasah.kemenag.go.id.
Besaran uang PIP dari Kemdikbud dan Kemenag adalah sama, yakni Rp 450 ribu untuk jenjang SD/MI sederajat, Rp 750 ribu untuk SMP/MTs/sederajat, dan Rp 1,8 juta untuk SMA/MA/sederajat.
Para siswa yang tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id bisa cek penerima uang PIP Rp 1,8 juta di link Kemenag, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Input nama siswa atau NISN
3. Masukkan kota lokasi madrasah