1. Link pip.kemdikbud.go.id
- Digunakan untuk cek penerima uang PIP Rp 1,8 juta oleh siswa yang menempuh pendidikan di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), seperti:
- SD, SDLB, dan Paket A
- SMP, SMPLB, dan PAket B
- SMA, SMALB, SMK, dan Paket C
- Proses pengecekan menggunakan data NIK KTP dan NISN
- Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1,8 juta mendapatkan keterangan:
- SK Nominasi, atau
- SK Pemberian
- Sedangkan siswa yang tak terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1,8 juta mendapatkan keterangan:
- Data Tidak Ditemukan
- KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS
2. Link pipmadrasah.kemenag.go.id
- Hanya bisa digunakan untuk cek penerima uang PIP Rp 1,8 juta oleh siswa yang menempuh pendidikan di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Proses pengecekan menggunakan data nama siswa, NISN, dan kota lokasi madrasah